Beranda | Artikel
Pengumuman Nabi Ibrahim Untuk Berhaji
Kamis, 8 Juni 2023

PENGUMUMAN NABI IBRAHIM UNTUK BERHAJI

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah Lc, MA

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ﴿٢٧﴾لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴿٢٨﴾ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dan umumkanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji! Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullâh). [Al-Hajj /22: 27-29]

Tafsir Ringkas
Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Dan umumkanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji!”, maksudnya adalah beritahulah mereka (wahai Ibrahim) kewajiban dan keutamaan berhaji! Panggillah mereka untuk itu dan sampaikan (hal ini) kepada yang dekat maupun yang jauh. Sesungguhnya jika engkau menyeru mereka, “maka mereka akan datang kepadamu” untuk mengerjakan haji dan umrah, “dengan berjalan kaki” karena kerinduan mereka, “dan dengan mengendarai yang kurus” maksudnya adalah unta yang kurus. Dengan unta tersebut mereka bisa melalui hamparan padang pasir dan menyambung perjalanan mereka, sehingga unta tersebut bisa menuju tempat yang paling mulia.

“(yang datang) dari segenap penjuru yang jauh” maksudnya adalah dari seluruh negeri yang jauh. Al-Khalil (kekasih Allâh yakni Ibrahim ‘alaihissalâm) telah melakukan hal tersebut, kemudian setelahnya adalah anak (keturunan) beliau, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka berdua menyeru manusia agar berhaji ke rumah Allâh… Dan telah terjadi apa yang Allâh janjikan kepadanya. Manusia datang ke rumah Allâh (Baitullâh) dengan berjalan kaki dan dengan berkendara dari timur dan barat bumi.

Kemudian Allâh menyebutkan faidah-faidah yang didapatkan ketika berziarah ke Baitullâh Al-Harâm, untuk memotivasi manusia, Allâh mengatakan, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka,” maksudnya adalah agar mereka dengan berziarah ke Baitullâh, mendapatkan manfaat-manfaat diniyyah berupa berbagai ibadah utama dan ibadah-ibadah yang tidak mungkin dilakukan kecuali di sana, begitu pula manfaat duniawiyah yang berupa penghasilan dan mendapatkan keuntungan duniawi. Semua ini disaksikan oleh semua orang yang mengetahuinya.

“Dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak,” Ini merupakan manfaat diniyyah dan duniawiyah, yaitu agar mereka menyebut nama Allâh ketika menyembelih hadyu (sembelihan orang yang berhaji) sebagai bentuk syukur kepada Allâh atas apa yang Allâh rezekikan dan mudahkan untuk mereka. Apabila kalian telah menyembelihnya, “maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir,” maksudnya adalah orang yang sangat miskin.

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka,” maksudnya agar mereka menyelesaikan manasik haji mereka dan menghilangkan kotoran-kotoran dan gangguan-gangguan yang mereka dapatkan ketika mereka ihram.

“Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka,” di mana mereka telah mewajibkan nadzar tersebut bagi diri mereka sendiri, berupa : haji, umrah, hadyu. “Dan hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu,” yaitu rumah Allâh yang sangat tua (baitullâh al-`atîq). Dia adalah masjid yang paling afdhal secara mutlak, yang dibebaskan dari segala penguasa yang ingin menghinakannya.

Alasan penyebutan perintah untuk ber-thawâf ini disebutkan secara khusus setelah perintah untuk menyempurnakan manasik secara umum, adalah untuk menyebutkan keutamaan dan kemuliaan amalan thawâf ini. Dan karena thawâf adalah inti dari yang dimaksudkan. Adapun kalimat-kalimat sebelumnya adalah perantara-perantara untuk menuju perintah untuk ber-thawâf ini. Dan mungkin -wAllâhu a’lam- thawâf juga memiliki faidah yang lain, yaitu: thawâf disyariatkan di setiap waktu, baik dia sebagai pengikut dari manasik (haji dan umrah) atau dia adalah ibadah tersendiri.[1]

Penjabaran Ayat
Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

Dan umumkanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji!

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah : Umumkanlah (wahai Ibrahim) kepada manusia untuk menyeru mereka agar berhaji menuju Baitullâh yang Kami perintahkan kepadamu untuk membangunnya. Dan disebutkan (dalam suatu riwayat) bahwasanya Beliau berkata, ‘Ya Rabb-ku! Bagaimana caraku menyampaikannya kepada manusia sedangkan suaraku tidak sampai kepada mereka?’ Maka dikatakanlah kepadanya, ‘Umumkanlah! Dan kami akan menyampaikannya.’ Kemudian beliau berdiri di tempat berdirinya. Disebutkan (dalam suatu riwayat) bahwa beliau berdiri di atas batu, disebutkan juga (dalam suatu riwayat) beliau berdiri di atas (bukit) Shafa, disebutkan juga (dalam suatu riwayat) beliau berdiri di (gunung) Abu Qubais. Kemudian beliau berkata, ‘Wahai manusia! Sesungguhnya Rabb kalian telah membuat suatu rumah, maka berhajilah!’

Disebutkan dalam suatu riwayat bahwasanya gunung-gunung merendah sehingga suaranya sampai ke seluruh penduduk bumi dan didengar oleh semua yang ada di dalam rahim dan tulang sulbi (tulang rusuk), dan semuanya menjawab panggilannya, baik bebatuan, tanah-tanah lengket, pepohonan dan siapa saja yang Allâh telah catat dia akan berhaji sampai hari kiamat dan mereka berkata, ‘Labbaikallâhumma labbaik.’.” Kemudian Ibnu Katsir mengatakan, “Inilah yang terkandung dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair dan banyak lagi dari kalangan salaf (ulama terdahulu). Allâhu a’lam (Allâh-lah yang lebih mengetahuinya). Ibnu Jarir (Ath-Thabari) dan Ibnu Abi Hatim telah menyebutkan perkataan-perkataan tersebut dengan panjang (di buku tafsir mereka).”[2]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ

Niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus

Imam Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Allâh berjanji kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam bahwa manusia akan memenuhi panggilannya untuk berhaji ke Baitullâh dengan berjalan kaki atau pun dengan berkendara. Disebutkan pada ayat ini: “mereka akan mendatangimu,” maksudnya mereka akan mendatangi Ka’bah karena yang memanggil adalah Nabi Ibrahim Alaihissallam. Barangsiapa mendatangi Ka’bah, maka seolah-olah dia mendatangi Nabi Ibrahim karena dia telah memenuhi seruannya.”[3]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Terkadang ayat ini digunakan sebagai dalil oleh sebagian Ulama yang menyatakan bahwa berhaji dengan berjalan kaki bagi yang mampu lebih utama daripada berhaji dengan berkendara, karena Allâh Azza wa Jalla mendahulukan berjalan kaki dalam penyebutan. Ini menunjukkan adanya perhatian (yang lebih) terhadap mereka (yang berjalan kaki) dan menunjukkan kuatnya semangat dan tekad mereka. Sedangkan menurut kebanyakan ulama, haji dengan berkendara lebih utama, karena (orang yang berkendara telah) meneladani Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau dulu berhaji dengan berkendara padahal beliau memiliki kekuatan yang sempurna.”[4]

Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini bahwa orang yang harus ke Mekah dengan menyeberangi lautan, tidak ada kewajiban baginya untuk berhaji, karena di dalam ayat ini hanya disebutkan dua macam manusia saja, yaitu: yang berkendara dengan unta dan yang berjalan kaki.

Allâhu a’lam pendapat ini lemah, karena penyebutan berkendara dengan unta pada ayat ini bukanlah pembatasan macam-macam kendaraan. Dari zaman dahulu kita mendapatkan orang yang berkendaraan bukan hanya dengan unta. Apalagi untuk saat ini, kita mendapatkan banyak sekali kendaraan yang bisa kita gunakan untuk berhaji, seperti: kereta, mobil, pesawat dll.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Yang datang dari segenap penjuru yang jauh.

Ayat ini berkaitan dengan Allâh Subhanahu wa Ta’ala ketika mengabarkan tentang Nabi Ibrahim Alaihissallam dalam doa beliau.

رَبَّنَآ اِنِّيْٓ اَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِيْ بِوَادٍ غَيْرِ ذِيْ زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِۙ رَبَّنَا لِيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ فَاجْعَلْ اَفْـِٕدَةً مِّنَ النَّاسِ تَهْوِيْٓ اِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِّنَ الثَّمَرٰتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُوْنَ

Ya Rabb kami! sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullâh) yang dihormati, ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” [Ibrâhîm/14: 37]

Dan kita semua bisa menyaksikan hal ini. Seluruh orang yang beriman, ketika dia telah mengetahui ada syariat dan kewajiban berhaji, maka pasti dia akan rindu untuk bisa berhaji atau berumrah. Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Tidak ada satupun orang Islam kecuali dia pasti sangat rindu untuk melihat Ka’bah dan thawâf di sana. Oleh karena itu, manusia bermaksud untuk mengunjunginya dari segala arah dan penjuru.”[5]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka

Para Ulama tafsir berbeda pendapat, apakah manfaat yang dimaksud adalah manfaat yang berhubungan dengan akhirat saja, atau dunia saja, ataukah manfaat dunia dan akhirat? Pendapat yang kuat adalah bahwa manfaat yang dimaksudkan dalam ayat ini bersifat umum, yaitu manfaat dunia dan akhirat.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Yaitu manfaat-manfaat dunia dan akhirat. Adapun yang dimaksud dengan manfaat akhirat adalah mendapatkan ridha Allâh, sedangkan manfaat dunia adalah apa-apa yang mereka dapatkan berupa manfaat hewan sembelihan, keuntungan dan (hasil dari) perdagangan. Seperti inilah yang dikatakan oleh Mujahid rahimahullah dan banyak Ulama lainnya. Jadi yang dimaksud manfaat-manfaat dalam ayat ini adalah manfaat-manfaat dunia dan akhirat. Sebagaimana firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلًا مِّنْ رَّبِّكُمْ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” [Al-Baqarah 2/: 198][6]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Dan supaya mereka menyebut nama Allâh pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allâh telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak

Apa maksud dari hari-hari yang telah ditentukan (ayyâm ma’lûmât)?

Syu’bah dan Husyaim berkata, “Dari Abu Bisyr dari Sa’id dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma : ‘Hari-hari al-ma’lûmat (yang telah ditentukan) adalah sepuluh hari (pertama di bulan Dzul-Hijjah).”

Dan diriwayatkan juga yang semisalnya dari Abi Musa al-Asy’ari, Mujâhid, ‘Atha’, Said bin Jubair, al-Hasan, Qatâdah, ‘Atha’ Al-Khurasani, Ibrahim An-Nakha’i. Ini adalah madzhab asy-Syafi’i dan madzhab yang masyhur dari Ahmad bin Hanbal. Disebutkan juga pendapat yang lain tentang hal ini, tetapi penulis cukupkan dengan pendapat di atas.[7]

Arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh

Adapun arti dari “supaya mereka menyebut nama Allâh” maksudnya adalah ketika menyembelih hewan ternak. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah menyebut nama Allâh ketika menyembelihnya.

Hewan ternak yang dimaksud adalah unta, sapi dan kambing.”[8]

Disebutkan juga pendapat-pendapat yang lain.

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir!

Apakah Memakan Daging Qurban Hukumnya Wajib?
Sebagian Ulama berdalil dengan ayat ini untuk mengatakan bahwa memakan daging qurban hukumnya wajib. Namun pendapat ini asing dan lemah. Pendapat yang dipegang oleh kebanyakan Ulama adalah hukum memakannya dimasukkan ke dalam bab rukhsah (keringanan) atau ke dalam bab istihbâb (sunnah), sehingga memakannya bukanlah suatu kewajiban.

Meskipun bukan suatu kewajiban, sudah sepantasnya kita turut memakan daging qurban kita, sebagaimana terdapat pada kabar yang valid bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih hewan hadyu-nya Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk diambilkan sepotong daging dari setiap hewan kemudian dimasak dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dagingnya dan menghirup kuahnya.[9]

Berapa Persenkah Pembagian yang Disunnahkan Ketika Membagi Daging Qurban?
Sebagian Ulama mengatakan bahwa pembagian yang disunnahkan adalah setengah untuk yang berqurban dan setengah lagi untuk disedekahkan kepada orang miskin. Sebagian mereka berdalil dengan ayat di atas.

Menurut pendapat yang lain, dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

  1. Sepertiga untuk yang berqurban.
  2. Sepertiga untuk dihadiahkan dan
  3. Sepertiga untuk disedekahkan.

Karena terdapat firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat lain.

وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allâh, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allâh ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” [Al-Hajj/22: 36]

Begitu pula Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Makanlah oleh kalian! Berikanlah makan orang lain dan simpanlah![10]

Siapakah yang Dimaksud Dengan Al-Ba’is Al-Faqir Dalam Ayat Ini?
Para Ulama berselisih dalam mengartikannya, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. ‘Ikrimah rahimahullah berkata, “al-bâ’is adalah orang yang sangat kekurangan lagi sengsara, dan arti al-faqîr adalah al-muta’affif (orang miskin yang tidak meminta-minta).”
  2. Mujâhid rahimahullah mengatakan, “Dia adalah orang yang tidak membentangkan tangannya (tidak meminta-minta).”
  3. Qatâdah rahimahullah mengatakan, “Dia adalah az-zamin (orang sakit menahun yang tidak diharapkan kesembuhannya).”
  4. Muqâtil bin Hayyân, “Dia adalah orang yang buta.”

Dan disebutkan juga pendapat lain, namun yang kuat adalah pendapat yang disebutkan ‘Ikrimah rahimahullah.[11]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka

‘Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs, beliau mengatakan, “yang dimaksud dengan tafats (تَفَث) pada ayat ini adalah al-manâsik (rangkaian ibadah haji atau umrah).”[12]

Diriwayatkan dari ‘Athâ’ bin as-Sâ’ib dia berkata, “at-Tafats adalah mencukur rambut, memotong kuku, menipiskan kumis, mencukur bulu kemaluan dan seluruh urusan haji.[13]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka

Ayat ini menunjukkan wajibnya menyelesaikan nadzar, baik dia berupa dam[14], hadyu[15] atau selainnya. Dan ayat ini juga menunjukkan bahwa orang yang bernadzar tidak boleh makan darinya untuk memenuhi nadzarnya. Begitu pula dengan kaffarat dari berburu (ketika ihram) atau membayar fidyah karena ada penyakit.

Perintah menunaikan nadzar ini adalah perintah untuk menunaikan semua jenis nadzar, kecuali jika nadzar tersebut mengandung kemaksiatan, maka tidak boleh dipenuhi.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allâh maka taatilah Dia (harus dipenuhi nadzarnya); dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allâh maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.”[16]

Di antara perkataan salaf (ulama terdahulu) dalam mengartikan nadzar pada ayat di atas adalah sebagai berikut:

  1. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma , “Maksudnya adalah menyembelih hewan yang dinadzarkan.”
  2. Diriwayatkan dari Ibnu Abi Najîh dari Mujahid rahimahullah, beliau mengatakan, “Nadzar untuk berhaji dan menyembeli hadyu dan apa-apa yang dinadzarkan oleh seseorang ketika dia sedang berhaji.”
  3. Diriwayatkan dari Laits bin Abi Sulaim dari Mujahid rahimahullah , beliau mengatakan, “Segala nadzar yang sudah sampai batas waktunya.”
  4. Diriwayatkan dari Ibrahim bin Maisarah dari Mujahid rahimahullah , beliau mengatakan, “Sembelihan-sembelihan.”[17]

Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullâh).

Thawâf ketika berhaji ada tiga jenis, yaitu:

  1. Thawâf al-qudûm (thawâf ketika pertama kali datang ke Baitullâh)
  2. Thawâf al-ifâdhah (ini termasuk rukun haji) dan
  3. Thawâf al-wadâ’ (thawâf perpisahan dengan Baitullâh).

Thawâf yang bagaimana pun keadaannya harus dikerjakan oleh orang yang berhaji adalah thawâf al-ifâdhah atau yang disebut juga dengan thawâf az-ziyârah.

Mujahid rahimahullah mengatakan, “(Maksudnya ayat di atas adalah) thawâf wajib yang di hari nahr/penyembelihan (tanggal 10 Dzul-Hijjah).”

Diriwayatkan dari Abu Hamzah bahwasanya dia berkata, “Ibnu ‘Abbas c berkata kepadaku, ‘Apakah kamu membaca surat Al-Hajj? Allâh berkata: ‘Hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullâh).’ Sesungguhnya akhir dari manâsik (prosesi haji) adalah berthawâf di sekeliling Baitullâh.”

Mengapa Dinamakan Al-Bait Al-‘Atiq?
Ada beberapa pendapat tentang ini. Beberapa pendapat yang menyebutkan alasan mengapa Baitullâh dinamakan dengan al-bait al-‘atîq adalah sebagai berikut:

1. Al-Qadîm artinya yang lama, artinya Baitullâh adalah masjid yang paling lama dan paling pertama dibangun di muka bumi ini. Inilah pendapat yang banyak didukung oleh dalil. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

اِنَّ اَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَۚ

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullâh yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” [Ali ‘Imrân/3: 96]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masjid yang pertama kali dibangun di bumi

قَالَ: الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Al-Masjid Al-Harâm.’[18]

2. Dibebaskan dari penguasa zalim yang ingin menghinakannya
Artinya baitullâh al-atîq adalah rumah Allâh yang tidak pernah dikuasai oleh orang-orang yang ingin menghinakannya dan Allâh selalu melindunginya dari mereka.

Di antara mereka ada yang berdalil dengan hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا سُمِّيَ البَيْتَ العَتِيقَ لأَنَّهُ لَمْ يَظْهَرْ عَلَيْهِ جَبَّارٌ

Sesungguhnya dia dinamakan al-Bait al-‘Atîq karena penguasa-penguasa zalim tidak bisa menguasainya[19]

Akan tetapi hadits ini lemah.

3. Tidak ada yang pernah memiliki tanahnya.
4. Karena Allâh membebaskan orang-orang yang berdosa dari adzab di sana.
5. Karena dia dibebaskan dari tenggelam.
6. Dan disebutkan banyak alasan lain.

Allâhu a’lam pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama.

Kesimpulan

  1. Nabi Ibrahim Alaihissallam diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla untuk memanggil manusia agar berhaji ke Baitullâh. Kemudian Allâh Azza wa Jalla memperdengarkan suara seruan Nabi Ibrahim Alaihissallam kepada seluruh manusia agar mereka memenuhi panggilannya.
  2. Orang-orang yang beriman akan mendatangi Ka’bah dari segala penjuru dunia, baik dengan berjalan kaki maupun berkendara dengan berbagai jenis kendaraan.
  3. Orang yang berhaji akan mendapat berbagai manfaat dunia maupun akhirat.
  4. Orang yang menyembelih hewan qurban harus menyebut nama Allâh ketika menyembelihnya.
  5. Disunnahkan untuk membagikan daging qurban kepada orang miskin dan tidak mengapa disimpan.
  6. Yang dimaksud dengan al-Bait al-‘Atîq adalah Rumah Allâh yang pertama kali dibangun di muka bumi ini.

Demikian tulisan ini. Semoga Allâh memudahkan kita untuk memenuhi panggilan Nabi Ibrahim ‘alaihissalâm tanpa harus mengerjakan hal-hal yang diharamkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala . Âmîn.

Daftar Pustaka

  1. Aisarut-Tafâsîr li kalâm Al-‘Aliyyil-Kabîr wa bihaamisyihi Nahrul-Khair ‘Alâ Aisarit-Tafâsîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. Jâmi’ul-bayân fî Ta’wîlil-Qur’ân. Muhammad bin Jarîr Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.
  4. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  5. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Azhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  6. Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân Fi Tafsîr Kalâmil-Mannân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
  7. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Tafsir as-Sa’di, hlm. 536
[2] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[3] Tafsir al-Qurthubi 12/38.
[4] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[5] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[6] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[7] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/414.
[8] Tafsir Ibnu Katsîr, 5/416.
[9] Lihat HR. Muslim, no. 1218
[10] HR. Al-Bukhâri, no. 5569
[11] Lihat Ibnu Katsîr, 5/417.
[12] Lihat Ibnu Katsîr, 5/417.
[13] Lihat Tafsir ath-Thabari 18/614.
[14] Sembelihan karena meninggalkan kewajiban haji atau melakukan hal yang terlarang dalam ihram.
[15] Sembelihan karena terkait manasik haji bagi yang mengerjakan Qirân dan Tamattu’.
[16] HR. Al-Bukhâri, no. 6696
[17] Lihat Tafsir Ibnu Katsîr, 5/417
[18] HR. Muslim no. 520.
[19] HR At-Tirmidzi no. 3170. Hadits ini dinyatakan dha’if oleh Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’îfah, no. 3222.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/82664-pengumuman-nabi-ibrahim-untuk-berhaji.html